JUBI --- Kepolisian Resort Kota Jayapura dinilai tidak transparan dalam mengembalikan barang milik 13 warga sipil yang disita oleh mereka (polisi) pada 31 Agustus lalu. Buktinya, sebagian barang diantaranya hilang.
Demikian disampaikan Gustaf Kawer, salah satu pengacara hukum 13 warga tersebut kepada pers di Abepura, Kamis (6/10) sore.
Menurut Kawer, polisi tidak transparan mengembalikan barang milik 13 warga. Buktinya, sebagian diantaranya hilang. “Tadi kami tim pengacara hukum dan tim investigasi damping kroban untuk ambil barang disana. Waktu kami ambil, polisi tidak kembali barang itu utuh. Sebagian barang diantaranya hilang,” kata Kawer.Demikian disampaikan Gustaf Kawer, salah satu pengacara hukum 13 warga tersebut kepada pers di Abepura, Kamis (6/10) sore.
Kawer mengungkapkan, saat pengambilan dilakukan, polisi tak menunjukkan surat berita acara penyitaan dan daftar barang yang disita. “Polisi tidak tunjukkan surat penyitaan. Mereka hanya data barang yang disita,” tandasnya.
Ditambahkan Gustaf, pengambilan barang milik warga itu lakukan berdasarkan amar putusan hakim diakhir sidang pada Jumat, 30 September. Dalam amar putusan yang disampaikan hakim ketua, I Ketut Suarta, dirinya meminta kepolisian mengembalikan barang milik warga yang tidak berkaitan dengan pidana.
Direktur Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Papua di Jayapura, Olga Helena Hamadi juga mengaku sebagian barang milik warga hilang. Saat pengambilan, kata Olga, kepolisian tampak bingung. Mereka malah balik menanyakan warga terkait barang yang disita. “Polisi malah balik tanyakan barang disita kepada warga. Masa polisi tanya barang apa yang mau diambil,” tuturnya.
Ketika diambil, lanjutnya, sebagian diantaranya hilang. Barang yang hilang yaitu satu buah tapisan emas milik Biben Kogoya. Tak hanya barang, sejumlah uang juga hilang yakni uang milik Demius Kogoya, Rp. 250.000.00, Anius Kogoya, Rp. 720.000.00. Selanjutnya, dana milik Gereja Baptis ikut disita, tidak dikembalikan secara utuh. Dana gereja itu senilai Rp. 1.000.000.00. Namun, polisi hanya mengembalikan Rp. 900.000.00.
Perempuan asal Jayapura ini mengaku, sebenarnya barang-barang tersebut sudah diambil pada Rabu (5/10), kemarin. Namun, ketika mereka bersama warga mendatangi polisi, petugas polisi yang berhak atas barang itu tidak berada ditempat. Akhirnya, pengambilan baru dilakukan hari ini, Kamis.
Warga yang datang bersama pengacara hukumnya beserta tim investigasi dari Gereja Baptis Papua di Jayapura, sebanyak tujuh orang. Mereka adalah Biben Kogoya, Metius Wenda, Yeheskiel Kogoya, Seky Kogoya, Mis Kogoya, Manianus Kogoya, dan Arinus Wenda. “Memang mereka ada 13 orang, tapi tidak semuanya datang,” tutup Olga Hamadi. (JUBI/Musa Abubar)